Legal Manager PT Duta Palma Diadili

KPK Beberkan Uang yang Diterima Annas Maamun dan Gulat Manurung

  • Senin, 29 Juni 2020 - 15:15 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Suheri Terta diadili oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (29/6/2020). Sidang yang digelar secara online itu, beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH itu, Legal Manager PT Duta Palma itu didakwa melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang dalam bentuk Dolar Singapura, yang nilainya setara dengan Rp3 miliar dari uang yang dijanjikan seluruhnya sebesar Rp8 miliar kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.


Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Wahyu Dwi Oktafianto SH, perbuatan terdakwa berawal sekitar bulan Agustus 2014, yang bertempat di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Saat itu terdakwa memperoleh informasi adanya revisi usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.


Terdakwa saat itu mendatangi Zulher selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk berkonsultasi dan menanyakan prosedur permohonan terkait revisi usulan RTRW Provinsi Riau atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014.

"Selanjutkannya pada tanggal 20 Agustus 2014 bertempat di Rumah Dinas Gubernur Riau, terdakwa bersama Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, beserta Zulher, menemui Annas Maamun. Saat itu mereka menyerahkan langsung surat PT Palma Satu tentang permohonan, yang pada pokoknya meminta kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau, untuk mengusulkan atau mengakomodir lokasi perusahaan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur, yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu, sebagai lokasi perkebunan kedalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau," ucap JPU.

Dilanjutkan JPU, atas surat permohonan tersebut, Annas Maamun memberikan disposisi pada surat tersebut kepada wakilnya, Arsyad Juliandi Rachman.


"Yang mana isinya, Wagub (Wakil Gubernur) dibantu dan adakan rapat dengan Bappeda, Perkebunan, Kehutanan dan Asisten terkait, Segera, Gubri (Gubernur Riau) tanggal 20-8-2014," tutur JPU.

Atas disposisi itu, pada hari Jumat 22 - 8 -  2014, bertempat di Rumah Dinas Wabup, Surya Darmadi menemui Arsyad Juliandi Rachman. Pertemuan itu membahas tentang permintaan bantuan untuk memproses lokasi perusahaannya dengan membawa surat PT Palma Satu.

"Pada akhir bulan Agustus 2014, terdakwa menemui Cecep Iskandar selaku Kepala Bidang (Kabid) Planologi Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Dalam pertemuan itu, terdakwa menyerahkan copyan surat PT Palma Satu yang telah di disposisikan Annas Maamun," terang JPU.

Selanjutnya, oleh Cecep Iskandar mengatakan kepada Suheri Terta, akan menunggu undangan rapat terlebih dahulu, sebagai pelaksanaan dari disposisi Gubernur Riau, Annas Maamun kepada Wakil Gubernur, Arsyad Juliandi Rachman.

"Disamping itu, pada awal bulan September 2014 bertempat di Hotel Le Meridian Pekanbaru, Surya Darmadi juga mendatangi Cecep Iskandar. Adapun maksudnya, untuk menanyakan perkembangan permohonan dari perusahaannya," terang JPU lagi.

JPU menerangkan, bahwa pada tanggal 17 September 2014, Annas Maamun menandatangani surat Gubernur Riau berserta peta lampirannya, perihal Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014, yang diajukan dan dibawa oleh Cecep Iskandar bersama M Yafiz selaku Kepala Bappeda Provinsi Riau. Surat itu rencananya akan dibawa Cecep Iskandar ke Kementerian Kehutanan pada tanggal 18 September 2014.

"Masih dihari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau, di dalam pertemuan antara terdakwa dengan Surya Darmadi, dihadiri oleh Zulher, Cecep Iskandar dan orang kepercayaan Gubernur Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Dalam pertemuan itu mereka membahas permohonan PT Palma Satu dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau. Surya Darmadi juga menyampaikan keinginannya untuk memasukkan lokasi perusahaan miliknya di Kabupaten Indragiri Hulu ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau sambil menunjukkan surat permohonan PT Palma Satu yang telah mendapat disposisi Gubernur Riau," jelas JPU.

"Selain itu Surya Darmadi juga menyampaikan akan memberikan uang kepada Gubernur Riau sebesar Rp8 miliar dengan rincian uang sebesar Rp3 miliar akan diserahkan diawal dan sisanya sebesar Rp5 miliar akan diserahkan setelah persetujuan revisi tersebut ditandatangani oleh Menteri Kehutanan. Surya Darmadi juga menjanjikan uang sebesar Rp750 juta untuk Gulat Medali Emas Manurung. Selanjutnya pada saat akan keluar ruangan, terdakwa memberikan uang dalam bentuk mata uang asing, yang nilainya Rp100 juta kepada Gulat Medali Emas Manurung," sambung JPU.

Setelah pertemuan itu, Gulat Medali Emas Manurung menemui Annas Maamun di Rumah Dinas Gubernur Riau. Saat itu, Gulat menyampaikan permintaan Surya Darmadi agar memasukkan lokasi perusahaannya ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau. Namun saat itu Annas Maamun belum memberikan keputusan, dan meminta Gulat untuk datang kembali besok paginya bersama Cecep Iskandar.
Pada tanggal 18 September 2014 sekitar pukul 02.00 WIB, Annas Maamun menghubungi Cecep Iskandar melalui telepon selularnya. Dalam pembicaraannya, Annas Maamun memerintahkan Cecep agar tidak berangkat ke Jakarta. Kemudian Cecep juga disuruh untuk menghadap Annas Maamun pada pagi harinya.

"Cecep dan Gulat selanjutnya menghadap Annas Maamun pada pagi harinya di Rumah Dinas Gubernur Riau. Dalam pertemuan itu, Gulat kembali menyampaikan permintaan terdakwa dan Surya Darmadi ke Annas Maamun. Atas hal tersebut, Annas Maamun memerintahkan Cecep untuk mengecek lokasi perusahaan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur, dengan peta yang ada, agar tidak tumpang tindih dengan pengajuan usulan dari Kabupaten Indragiri Hulu," tutur JPU.

Oleh karena lokasi perusahaan tersebut tidak termasuk dalam pengajuan di Kabupaten Indragiri Hulu, Annas Maamun memerintahkan Cecep untuk memasukkan lokasi perusahaan-perusahaan tersebut ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau. Atas perintah tersebut, Cecep pergi ke kantor Bappeda Riau untuk membuat peta lokasi perusahaan-perusahaan, sebagaimana yang dimohonkan oleh PT Palma Satu.

"Selanjutnya Gulat Medali Emas Manurung menyampaikan kepada Annas Maamun bahwa Surya Darmadi berjanji akan memberikan uang sebanyak Rp8 miliar. Atas penyampaian itu, Annas Maamun menyanggupi permintaan Surya Darmadi. Kemudian, bertempat di kantor Bappeda Riau, terdakwa menemui Cecep untuk memastikan usulan lokasi perusahaan-perusahaan yang diajukan ke Gubernur Riau telah terakomodir," ujar JPU.

Masih dihari yang sama, bertempat di sebuah kamar Hotel Aryaduta Pekanbaru, Gulat melakukan pertemuan dengan terdakwa Suheri Terta. Dalam pertemuan itu, Suheri Terta menyerahkan dua amplop yang berisikan uang Dolar Singapura. Yang mana 1 amplop untuk Gubernur Riau dan 1 amplop lagi untuk dirinya.

"Amplop untuk Annas Maamun nilainya setara Rp3 miliar. Sedangkan amplop untuk Gulat, nilainya setara Rp650 juta. Uang itu dari Surya Darmadi yang diserahkan terdakwa kepada Gulat. Oleh Gulat selanjutnya menuju ke Rumah Dinas Gubernur Riau dan menyerahkan amplop yang isinya setara Rp3 miliar kepada Annas Maamun," ucap JPU.

Ditambahkannya JPU, setelah selesai memasukkan lokasi perusahaan-perusahaan yang sesuai dengan usulan PT Palma Satu kedalam peta lampiran revisi usulan RTRW Provinsi Riau itu, Cecep menghadap Annas Maamun untuk meminta tanda tangan peta tersebut. Padahal lokasi tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang direkomendasikan oleh Tim Terpadu. Namun, oleh Annas Maamun tetap menandatangani peta tersebut.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa juga dikenakan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambah JPU menjelaskan.

Mendengar isi dakwaan tersebut, ketua majelis hakim mempersilakan terdakwa Suheri Terta untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU tersebut.

"Baik sidang kita tunda sampai minggu depan," ucap Saut sambil mengetuk palunya pertanda sidang ditutup.***



Baca Juga